Oleh : M. Ainun Najib
Dewasa ini, seiring berkembang
dan majunya teknologi informasi, perpustakaanlah yang seharusnya menjadi
penopang utama kebutuhan informasi untuk masyarakat, entah itu dalam bentuk cetak
maupun noncetak, supaya masyarakat yang benar-benar ingin mencari informasi
yang dibutuhkan itu sesuai dengan yang diinginkan dan tidak kebingungan dalam
mencari informasi. Tetapi pada kenyataannya pandangan dari sebagian masyarakat
atau bahkan pemerintah yang tidak tahu peran dan fungsi perpustakaan serta
pustakawan itu justru membawa dampak yang buruk bagi perpustakaan.
Kemudian dalam Kuliah Umum membahas tentang “Perpustakaan
Untuk Rakyat” yang diadakan minggu lalu pada hari Senin, 11 Maret 2013, pukul
09.00-12.00 WIB. di ruang Teatrikal Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang
narasumbernya adalah seorang filosof kepustakawanan sekaligus penulis buku
Perpustakaan Untuk Rakyat yaitu Bpk. Blasius Sudarsono, M.LIS dan muridnya Ratih
Rahmawati seorang mahasiswi Jurusan Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Budaya
Universitas Indonesia dan Ibu Afia Rosdiana, M.Pd selaku Pustakawan di
Perpustakaan Kota Yogyakarta, serta didampingi Bpk. Anis Masruri, S.Ag., SIP.,
M.Si yang menjadi moderator sekaligus dosen Jurusan Ilmu Perpustakaan UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta.
Disini saya akan menyinggung sedikit tentang apa
yang saya tangkap dari penjelasan Bpk. Blasius sudarsono, M.LIS. tentang filosofi
kepustakawanan serta dasar hukumnya dalam kuliah umum kemarin. Seorang Pustakawan
dari segi filosofis adalah seorang Pustakawan itu tidak hanya sebatas pada
pendidikan atau gelar sarjana, akan tetapi Pustakawan adalah orang yang
mempunyai ruh atau jiwa pustakawan. Filosofi Pustakawan diatas mengacu dalam
kandungan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam kandungan UUD 1945 terdapat
dua nilai luhur untuk perpustakaan, yaitu:
- Kesejahteraan umum dan kecerdasan bangsa. Nilai ini juga diperkuat dengan UU No.43 Tahun 2007 “bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional”. Kemudian dilanjutkan lagi “bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam”.
- Mencerdaskan kehidupan pribadi. Nilai ini juga diperkuat UU No.43 Pasal 5 Ayat 2 & 3 Tahun 2007 “Bahwa masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus”. “Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing”.
Kemudian
dilanjut lagi, bahwa ada 4 pilar kepustakawanan yang harus dimiliki seorang
Pustakawan, yaitu :
- Pustakawan harus menjadi pangggilan hidup
- Pustakawan adalah semangat hidup (spirit of life)
- Pustakawan adalah karya pelayanan
- Dilaksanakan dengan profesional, kemauan dan kemampuan selalu beriringan
Kepustakawanan lebih dekat dengan kemampuan, memahami yang kemauan dari pada
kemampuan. Ada lima sila kepustakawanan atau kemampuan pustakawan yang
harus dimiliki seorang Pustakawan, yaitu :
Ø Pustakwaan harus diajak untuk mampu
berfikir kritis, baik dalam pengembangan teknologi maupun pengembangan informasi dan
kritis terhadap kebutuhan masyarakat pengguna.
Ø Membaca. membaca sangat penting bagi pustakawan
untuk mengetahui informasi-informasi maupun isu-isu yang berkembang terutama
tentang perpustakaan untuk menambah pengetahuan. Membaca dalam hal ini
diartikan membaca dunia.
Ø Menulis, dalam arti mengenai ide, gagasaan atau
pemikiran, kreatifitas, serta inovasi sehingga membuahkan tulisan yang
mengandung informasi dan pengetahuan yang dapat ditularkan kepada masyarakat
lain yang membutuhkan.
Ø Kemampuan entrepreneur untuk dihargai. Perpustakaan adalah akumulasi dari
recorder culture atau knowledge (pengembangan kebudayaan), dan tidak hanya
dinilai sebatas segi finansialnya saja.
Ø Etika. Pustakawan yang baik seharusnya memiliki
etika, moral, dan tingkah laku yang baik pula, sehingga dalam berkomunikasi mampu
melayani pengguna dengan baik.
Mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan dari kuliah umum kemarin, semoga
bisa bermanfaat bagi yang membacanya.
**M. Ainun Najib 11140064 / B #IDKS
2 komentar:
Apik jib, lanjutkan!
siap pak bos... :)
Posting Komentar