Oleh : M. Ainun Najib
Seiring kemajuan dan perkembangan di bidang informasi seperti sekarang ini, harusnya membawa dampak perubahan yang positif bagi perkembangan perpustakaan di Indonesia. perpustakaanlah yang kemudian menjadi penopang utama kebutuhan informasi bagi masyarakat. Informasi yang dibutuhkan oleh pelajar, mahasiswa, peneliti, dan masyarakat pada umumnya harus dipenuhi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sesuai
yang tercantum dalam Undang-Undang
No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan “bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa,
perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam”.
perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam”.
Tetapi pada kenyataannya, kebanyakan
masyarakat masih memandang sebelah mata akan peran dan fungsi perpustakaan
sebagai sarana mencerdaskan bangsa, sekaligus menjadi jendela dunia ilmu
pengetahuan. Persepsi masyarakat tentang perpustakaan yang hanya sebuah gedung sebagai
tempat penyimpan buku itu perlu dirubah. Masyarakat tidak tahu peran serta
fungsi perpustakaan karena kurangnya sosialisasi dan konsolidasi dari pihak
perpustakaan maupun pemerintah setempat. Yang lebih memperihatinkan adalah masyarakat yang berada di daerah terpencil
atau pelosok desa. Mereka bahkan tidak mengetahui sama sekali tentang perpustakaan, apalagi memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan informasi.
Kenyataan
ini tidak bisa didiamkan, perlu apresiasi dan dukungan dari pemerintah setempat
guna mengatasi ketertinggalan masyarakatnya dalam memperoleh berbagai informasi dan ilmu pengetahuan yang semakin
berkembang. Kasus di atas tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah setempat
yang mempunyai peran sangat penting untuk meningkatkan kecerdasan
masyarakatnya.
Berbanding lurus dengan
minimnya apresiasi dari Pemerintah yang melatar belakangi kurang majunya
Perpustakaan di Indonesia pada umumnya. Kondisi perpustakaan di Indonesia
rata-rata belum memberikan layanan yang optimal, terutama perpustakaan daerah.
Dari 491 Kabupaten, baru 444 daerah yang memiliki perpustakaan daerah. Itupun
masih dalam kondisi yang memprihatinkan. Hal yang paling mendasar adalah
kurangnya sarana dan prasarana yang kurang memadai, seperti SDM, bahan pustaka,
dan perangkat lain yang diperlukan di Perpustakaan.
Kendala-kendala
di atas dapat diatasi, andaikan pemerintah mau peduli dan mengalokasikan sebagian
dananya untuk kemajuan dan pengembangan perpustakaan di negeri ini. Pasalnya,
sering ditemui anggaran belanja APBN/APBD yang banyak digunakan untuk keperluan
belanja pegawai. Padahal sesuai yang tertera dalam PP No.38 Tahun 2007
disebutkan “bahwa perpustakaan menjadi urusan
wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota”. Dengan landasan hukum yang sudah jelas seharusnya pemerintah daerah/kota
lebih peduli lagi terhadap perpustakaan.
Semestinya masyarakat lebih sadar
terhadap fungsi dan manfaat perpustakaan, agar Negara ini tidak berjalan di
tempat oleh tersumbatnya ilmu pengetahuan yang tidak menyebar rata. Pada
akhirnya, ilmu pengetahuan tidak akan maju dan berkembang jika pemerintah dan
masyarakat masih memandang sebelah mata perpustakaan yang merupakan gudang ilmu
pengetahuan.
0 komentar:
Posting Komentar