Perpustakaan

gudang ilmu pengetahuan.

Sarjana Perpustakaan

Delete this widget in your dashboard. This is just an example.

Dunia Ilmu Pengetahuan

Delete this widget in your dashboard. This is just an example.
 

Antara Copy Right, Open Access, dan Common Creative Writing

Minggu, 02 Juni 2013


COPY RIGHT atau yang biasa disebut dengan Hak Cipta adalah suatu hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya, gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak Cipta juga memungkinkan pemegang hak cipta tersebut untuk membatasi penggandaan yang tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni, karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dll), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, desain industri, dll.
Kemudian untuk masalah ketentuan hukum yang mengatur hak cipta, biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu hasil karya, gagasan, atau informasi tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan sajak puisi yang berjudul “Sajak Sebatang lisong” melarang pihak yang tidak mempunyai hak menyebarkan salinan sajak tersebut atau menciptakan karya yang hampir sama dengan karya sastra ciptaan W.S. Rendra tersebut, namun tidak melarang penciptaan karya sastra lain yang ingin membuat sajak puisi yang maksudnya sama dengan karya W.S. Rendra. Tetapi pada kenyataannya, hukum yang mengatur tentang Hak cipta tidak terlalu dipermasalahkan, karena banyak dari pihak pencipta yang tidak tahu kalau karyanya digandakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sehingga kasus seperti itu dapat menjadi suatu kebiasaan yang negatif, karena kebiasaan seperti itu sudah merambah dalam kegiatan akademik.
OPEN ACCESS atau yang sering disebut dengan Akses Bebas adalah kebebasan dalam mencari suatu pengetahuan dan informasi yang berkaitan dengan dua hal, yaitu keberadaan teknologi digital dan akses ke artikel jurnal ilmiah dalam bentuk digital. Internet dan pembuatan artikel jurnal secara digital telah memungkinkan perluasan dan kemudahan akses, dan kenyataan inilah yang ikut melahirkan Open Access (OA), atau lebih tepatnya Gerakan OA (Open Access Movement). Secara lebih spesifik, OA merujuk pada berbagai literatur digital yang tersedia secara online, gratis, dan terbebas dari semua ikatan atau hambatan hak cipta atau lisensi. Artinya, ada sebuah penyedia yang meletakkan berbagai berkas, dan setiap berkas itu disediakan untuk siapa saja yang dapat mengakses. Berdasarkan pengertian itu, maka OA otomatis juga membebaskan hambatan akses yang biasanya muncul karena biaya (entah itu biaya berlangganan, biaya lisensi, atau membayar-setiap-melihat alias pay-per-view fees).
Di dalam hak ini terkandung pemikiran tentang hak-hak moral, terutama hak sebagai pengarang untuk mendapat pengakuan bahwa ia adalah pencipta karyanya dan hak mengeksploitasi karya tersebut. Sebenarnya tidak terlalu ada masalah dalam hal hak cipta dari sisi pertimbangan moral untuk menghargai pengarang. Persoalan yang menjadi lebih perlu dicarikan solusinya adalah persoalan hak untuk mengeksploitasi atau memanfaatkan sebuah karya. Isyu ini segera berkaitan dengan isyu kepemilikan serta penggunaan atau penggunaan kembali (reuse) sebuah karya. Selama ini, dalam tradisi penerbitan jurnal ilmiah, hak ekpsloitasi dipindah-tangankan dari pengarang ke penerbit. Sebab itu, pihak lain selain penerbit tidak boleh menggandakan atau menyebarkan sebuah artikel di jurnal Hak untuk mengeksploitasi ciptaan seseorang itu sendiri mengandung sekumpulan hak pendukung. Di dalam dunia akademik, sebenarnya hak eksploitasi untuk karya yang dibuat berdasarkan hasil penelitian ilmiah agak terbatas. Seorang penulis ilmiah hanya punya dua pilihan: hak eksploitasi itu diberikan kepada pihak lain untuk digunakan asalkan demi kepentingan pendidikan, atau diberikan kepada penerbit untuk dimanfaatkan secara komersial. Nah, pilihan kedua tentang hak eksploitasi inilah yang sebenarnya menimbulkan persoalan ketika fenomena OA mulai menyebar ke berbagai institusi. Tentu saja para penerbit melihat hak menggandakan dan menyebarkan artikel ilmiah seharusnya tetap pada mereka.
COMMON CREATIVE WRITING cenderung ekspresif, imajinatif, dan sastra. genre didefinisikan agak longgar, ada banyak bentuk ekspresi kreatif, termasuk puisi, fiksi, drama, naskah, kreatif, memoar, dan perjalanan menulis. Berkat teknologi yang sedang berkembang, genre penulisan kreatif baru yang muncul, seperti lagu mash-up, novel ponsel, dan puisi Twitter. Menulis kreatif biasanya secara tidak langsung sering dilakukan orang. Misalkan ketika SMSan sama pacarnya atau orang yang disukai secara tidak langsung membuat puisi atau pantun. Seringkali tulisan sekecil itu sering dianggap remeh oleh sebagian besar orang, karena hanya sebuah basa-basi. Padahal tulisan sekecil itu jika dikumpulkan satu persatu, maka lama-kelamaan akan menjadi sebuah buku puisi. Inilah yang tidak disadari oleh sebagian besar orang bahwa itu merupakan karya yang bernilai tingi.

Banyak yang beranggapan kalau menulis harus ada aturan dan tatacaranya. Itu yang menjadikan seseorang enggan untuk menulis karena merasa tidak bisa, merasa tidak tahu apa yang harus ditulis, dan tidak tahu tatacara menulis yang baik dan benar. Ketika persepsi seperti itu sudah muncul, maka sulit sekali bagi orang tersebut untuk membuat sebuah karya. Seperti ungkapan seorang cendikiawan bidang tulis menulis dan perpustakaan yaitu bapak Lasa, mengatakan “tulislah apa yang ada dalam pikiranmu, dan buatlah sebuah tulisan sebelum kamu mati”. Pernyataan seperti itu mempertegas bahwa ketika harus bisa membuat sejarah atau warisan untuk diri kita.

0 komentar:

Posting Komentar

Perpustakaan

Please note: Delete this widget in your dashboard. This is just a widget example.

Sarjana Perpustakaan

Please note: Delete this widget in your dashboard. This is just a widget example.

Dolor

Please note: Delete this widget in your dashboard. This is just a widget example.